
NATUNA,SIJORITODAY.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD-IWOI) Kabupaten Natuna, Baharulaazi melaporkan dugaan tindak penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polres Natuna.
Laporan dibuat setelah munculnya, beberapa unggahan dengan bernada merendahkan pekerjaan jurnalis di status profil WhatsApp milik dua akun yang diduga merupakan warga Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna pada Rabu (10/12/2025).
Menurut Baharulaazi, persoalan itu bermula ketika dua kepala biro media online yakni dari Goindonesia bersama Sijoritoday menerbitkan berita tentang keluhan warga terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya pembagian jatah minyak tanah di Desa Limau Manis.
Warga menilai waktu pengambilan jatah minyak tanah terlalu singkat, hanya sekitar dua hari setelah pasokan tiba di pangkalan setempat.
Apabila warga terlambat mengambil, jatah tersebut dinilai rawan hilang atau diduga dialihkan kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp5.000 per liter. Temuan lapangan kemudian diberitakan oleh dua media online tersebut untuk memenuhi sebagai fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Warga mengeluhkan bahwa jatah minyak tanah bisa hilang jika tidak cepat diambil, dan diduga kuat dijual kembali kepada pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Itu yang diberitakan rekan-rekan biro,” ujar Baharulaazi.
Namun setelah berita terbit, muncul unggahan di status profil WhatsApp milik akun bernama Ngahjun, yang kemudian diunggah ulang oleh akun bernama Jefrizal.
Unggahan tersebut dinilai oleh IWOI mengandung nada meremehkan profesi wartawan dan menyudutkan para jurnalis yang memberitakan isu minyak tanah tersebut.
Unggahan itu berisi kalimat:
“Dua media yang lagi kurang duit rokok, kasihan nggak dapat perhatian dari aku. Maaf junnya berteman dengan media besar.”
Tak berhenti di sana, terdapat pula kalimat lain yang dianggap semakin menyinggung dan mengarah pada penghinaan profesi:
“Simpan saja identitas narasumber itu, karena ada banyak anak yang harus dia kasih makan.”
Baharulaazi juga menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga merendahkan profesi pers secara umum.
Ia menyatakan bahwa tindakan itu dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, termasuk pencemaran nama baik dan menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi UU.
“Ini bukan sekadar sindiran. Unggahan tersebut berpotensi mencoreng marwah profesi wartawan dan melecehkan kerja jurnalistik. Karena itu IWOI Kabupaten Natuna melaporkan secara resmi ke Polres Natuna agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Menjadi Rujukan
Baharulaazi menyebut bahwa profesi wartawan dilindungi oleh beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dari intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
2. Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana dan denda bagi siapa pun yang menghambat atau mengganggu kerja pers secara melawan hukum.
3. Ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan pernyataan yang merendahkan martabat seseorang atau profesi tertentu.
“Kami tidak anti-kritik, tetapi sindiran bernada melecehkan profesi tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja membawa amanat publik, termasuk menyampaikan keluhan masyarakat seperti kasus minyak tanah ini,” ujar Baharulaazi.
Ia berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghormati profesi kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari pilar demokrasi.
“Kami meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ini bukan untuk memperpanjang konflik, tetapi agar ada efek jera dan kesadaran bahwa profesi wartawan tidak boleh diremehkan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak media sudah mencari nomor kontak person atas nama Ngahjun dan Jefrizal tetapi belum membawakan hasil untuk dapat memberikan keterangan terkait unggahan tersebut, terhadap informasi yang disampaikan Ketua IWOI Natuna.
Penulis: Nuel










































