Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian penutup drainase di Kota Batam. F:Sijoritoday.com/Humas Polda Kepri

BATAM,SIJORITODAY.com – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas.

Selanjutnya, besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 1 unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, 1 helai baju warna hitam, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat perbuatan pelaku, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.300.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.

Nona Pricillia Ohei pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan. ***/rls

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here