
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Aktivitas pengerukan menggunakan tanah yang berasal dari kegiatan galian C di kawasan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan.
Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Rabu (9/9/2026), aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis maupun aspek pengelolaan lingkungan.
Aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan terhadap kualitas udara.
Kendaraan pengangkut material yang keluar-masuk lokasi berpotensi menyebabkan debu beterbangan, terutama ketika kondisi jalan dalam keadaan kering.
Debu yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang berada di sekitar kawasan apabila berlangsung secara terus-menerus tanpa upaya pengendalian.
Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, termasuk status perizinan lokasi penggalian, asal material tanah serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Galian C yang dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang baik berpotensi menyebabkan perubahan kontur tanah, erosi, sedimentasi hingga kerusakan lingkungan.
Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pemeriksaan dari instansi terkait.
Aparat dan pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, aparat terkait diminta tidak ragu untuk menghentikan aktivitas galian tersebut.
Penghentian aktivitas dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penggalian dan pengurukan tanah di wilayah tersebut.
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap aktivitas galian C di Kabupaten Karimun dapat dilakukan secara rutin.
Jangan sampai kegiatan baru mendapat perhatian setelah menimbulkan persoalan lingkungan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Persoalan galian C bukan sekadar menyangkut aktivitas ekonomi dan pembangunan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan, kenyamanan masyarakat serta kepatuhan terhadap aturan.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan di lapangan dan menghentikan kegiatan apabila terbukti tidak mengantongi izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Akibat terus menerus aktivitas kegiatan pengerukan tanah urug itu dilakukan, para pengguna jalan pun merasa resah akibat debu dijalan aktifitas truk angkut, belum lagi tanah urug ada yang jatuh berceceran dan ini sangat tidak nyaman bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel






































