BINTAN,SIJORITODAY.com – PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang sempat menunggak retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dikawasan perusahaan itu sebesar Rp 3 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri atas LKPD Kabupaten Bintan tahun 2020.

Dalam LHP itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan menerima surat dari Dinas PUPR Bintan dan menerbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

Dalam LHP itu juga terungkap, PT BAI baru
mengajukan permohonan IMB untuk bangunan, padahal dari hasil kunjungan BPK ke lokasi PT BAI, beberapa bangunan lain yang tidak diajukan pada permohonan IMB sudah berdiri di lokasi.

PT BAI sempat memohon keringanan pembayaran retribusi IMB, dengan alasan PT BAI berlokasi KEK Galang Batang. Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena bertentangan dengan Perda Bintan nomor 2 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

BPK meminta agar Pemkab Bintan melalui DPMPTSP Bintan menagih kekurangan penerimaan sebesar Rp 3.040.557.000,00 kepada PT BAI dan menyampaikan salinan bukti setor yang divalidasi oleh Inspektorat Bintan ke BPK Perwakilan Kepri.

Menjawab masalah itu, Kepala DPMPTSP Bintan Hasfarizal Handra mengatakan jika rekomendasikan BPK RI Perwakilan Kepri sudah dilaksanakan dan dilaporkan.

“Sudah kita laksanakan dan sudah kita laporkan ke Dispenda,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (7/5).

Menurutnya PT BAI sudah membayar lunas tunggakan penerimaan daerah itu pada akhir Mei 2021. “Kemarin dibayar tanggal 24 Mei 2021 dan sudah kita laporkan,” sebutnya. (Btn)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here