BINTAN,SIJORITODAY.com – – Keringat para penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Bintan untuk mengungkap mafia tanah kini terbayar lunas setelah 13 orang ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Bintan.
Pengungkapan mafia tanah terbesar diera kepemimpinan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono ini menjadi pertanda sekaligus peringatan bagi para mafia tanah lain yang ada di Bintan.
Tidar saat press rilis di ruang serba guna Mako Polres Bintan mengungkapkan jika ke-13 orang tersangka ini berasal dari tiga pengungkapan pada 3 objek tanah di 3 lokasi berbeda.
Disampaikannya, pada objek tanah pertama di daerah Bukit Batu Desa Bintan Buyu dengan luas lahan yang diperkarakan seluas 14 Ha. Dimana gara-gara ulah dari 4 orang pelaku berinisial SD, AK, MA dan H, lahan korban seluas 30 Ha tidak bisa disertifikatkan.
“Jadi oleh para tersangka dibuatkan surat palsu, sehingga pelapor ketika ingin menaikkan status surat tanah ke sertifikat tidak bisa karena tumpang tindih,” terangnya, Jum’at (5/11).
Ia menyampaikan, jika kasus lainnya pun mirip yakni ke pemalsuan surat tanah. Untuk pengungkapan kedua, dengan objek lahan yang diperkarakan seluas 8.900 M² dari luas lahan seluruhnya 4 Ha di Kampung Tiram Desa Bintan Buyu dengan tersangka masing-masing berinisial S yamg merupakan Kades Bintan Buyu serta RJ dan MI yang merupakan perangkat Desa Bintan Buyu, termasuk 5 orang warga biasa diantaranya inisial AK, JI, SD, MD, AD.
“Ada 2 tersangka (inisial AK dan SD) terlibat pada pengungkapan kasus pertama dan kedua. Modusnya sama yakni pemalsuan,” ungkapnya.
Sementara pengungkapan kasus ketiga dengan luas objek tanah seluas 1,9 Ha dari luas tanah milik korban seluas 4 Ha yang berada di Lobam. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial RP, CG serta HP.
Tidar menerangkan, pada pengungkapan ketiga ini para tersangka memalsukan surat tanah sekitar 2,1 Ha milik korban. Padahal tanah milik korban sebenarnya 4 Ha, namun yang dijual oleh para pelaku hanya 1,9 Ha dengan harganya Rp 2 miliar.
“Sementara sisanya, dijual kembali oleh para tersangka dengan nilai uang melebihi yang diterima oleh korban yaitu Rp 4,5 miliar. Modusnya juga sama yaitu pemalsuan surat tanah,” ujarnya.
Kini para tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi, penyidik menyoal keseluruh tersangka dengan sangkaan Pasal 263 juncto Pasal 55 KHUP serta 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara. (Btn)
Editor : Redaksi









































