Penyidik Kejari Bintan saat melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11). Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan ikut digeledah penyidik Kejari Bintan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 yang dilakukan Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11) pagi.

Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, ruangan yang digeledah yakni bagian keuangan Dinkes Bintan. “Kami masih fokus di ruang keuangan,” ungkap Fajrian.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tentang pencairan insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop yang diduga penyidik fiktif.

Diwaktu bersamaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa telpon genggam, satu unit komputer, 10 bundle berisi berkas-berkas serta surat-surat penting.

Penggeledahan dilakukan pasca penyidik Kejari Bintan telah menetapkan kasus insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Diduga negara merugi ratusan juga akibat SPj insentif nakes yang diduga fiktif, dari Rp 400 juta anggaran yang digelontorkan negara untuk insentif nakes selama dua tahun anggaran, sudah terdeteksi Rp 100 juta yang pencairannya fiktif. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here