
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku penggelapan handphone berinisial NO (40) dan FS (31).
Keduanya merupakan karyawan gerai ponsel Sky Mobile di Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungpinang.
Polisi juga menangkap seorang pelajar berinisial MA (23) yang turut serta membantu kejahatan kedua tersangka.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, penggelapan 61 unit handphone itu menyebabkan pemilik gerai HP merugi hingga Rp146.588.000.
Awalnya, pada April 2023, pemilik gerai HP mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP yang dilakukan oleh karyawan sendiri.
Setelah dilakukan pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit HP hilang tanpa adanya catatan penjualan.
Berbekal alat bukti yang cukup, pada 28 Juni 2023, polisi berhasil mengamankan FS, pelaku utama, bersama dengan barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana tersebut.
“Setelah melakukan pengembangan, pada 13 Juli 2023, Satreskrim juga berhasil menangkap MA, yang terlibat dalam membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan,” katanya, Sabtu (22/7/2023).
Selama penyelidikan dan penangkapan, Satreskrim menyita barang bukti berupa 1 unit kulkas dua pintu, 1 unit AC, 1 unit mesin cuci, 1 unit jam tangan merk G-Shock, 1 unit lampu merk Godox, 2 unit kipas angin.
Selain barang bukti hasil tindak pidana, polisi juga mengamankan lembaran data invoice handphone dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.
“Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan,” tambahnya.
Penulis: Nuel







































