BATAM, SIJORITODAY.Com – – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menangkap delapan kapal ikan asing (KIA) yang tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairaan hukum Kepri, Indonesia. Keberhasilan itu diekpos Polda Kepri di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (25/4) pukul 14.00 Wib siang.
Ekpos penangkapan dipimpin langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, di damping oleh Dir Polair Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal KP. Bisma-8001, Komandan Kapal KP. Antasena-7006.
Berdasarkan data rilis yang diperoleh, penangkapan kapal asing pertama pada hari minggu tanggal 16 April 2017 oleh KP. Antasena – 7006. KP Antasena berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan asing (KIA) bernama KG 94075 TS, dengan posisi penangkapan di laut China Selatan 04 48′ 425″ U 105 22′ 941″ T pada pukul 06.00 wib, GT : 40, dengan nama Nakhoda Hun Quoc.
Jumlah ABK kapal-kapal yang diamankan sebanyak 6 Orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam. Kapal ini berlayar dari Vietnam ke Perairan Indonesia, dengan membawa jumlah muatan 200 Kilogram (Kg) ikan campuran.
Kemudian, Kapal TRF 1174, posisi penangkapan di laut China Selatan 05 26′ 259″ U 105 40′ 022″ T, pukul 17.00 wib. GT : 25 dengan nama Nakhoda Kamaru Zaman, jumlah ABK sebanyak 3 orang Warga Negara Asing (Malaysia). Kapal tersebut berlayar dari Malaysia ke Perairan Indonesia, dengan jumlah muatan yang diamankan sebanyak 50 Kg ikan campuran.
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 17 April 2017 KP. Bisma – 8001 berhasil menangkap 4 (empat) Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam, TKP perairan Natuna / ZEEI. Data keempat kapal dimaksud adalah pertama, nama kapal BD 31163 TS, bendera Vietnam, posisi penangkapan 06 45′ 591″ U – 106 45′ 618″ T pada pukul 11.40 wib, dengan nama Nakhoda Nguyen Huu Tien, jumlah ABK sebanyak 6 (enam) orang, dengan jumlah muatan yang diamankan sebanyak 2 Kg Cumi Kering.
Kedua, nama kapal : BV 9445 TS, bendera Vietnam Posisi penangkapan 06 47′ 359″ U – 106 44′ 222″ T, pada pukul 11.50 wib, dengan nama Nakhoda Vham Hong Thu, jumlah ABK sebanyak 5 (liam) Orang, jumlah muatan yang diamakan sebanyak 2 Kg Cumi kering, ketiga, nama kapal BD 31164 TS, bendera Vietnam posisi penangkapan 06 45′ 911″ U – 106 41′ 888″ T, pada pukul 12.15 wib dengan nama Nakhoda : Vo Anh Quic, jumlah ABK sebanyak 6 (enam) Orang, jumlah muatan yang diamankan 2 Kg cumi kering.
Dan keempat, nama kapal BD 93293 TS, bendera Vietnam posisi penangkapan 06 40’777″ U – 106 41′ 321″ T, pada pukul 12.50 wib dengan nama Nakhoda Pham Bi, jumlah ABK sebanyak 7 (tujuh) orang, dengan jumlah muatan 2 Kg Cumi Kering.
Sabtu tanggal 22 April 2017, KP Antasena – 7006 juga telah berhasil kembali menangkap 2 buah kapal ikan asing, dengan data nama kapal KH 93816 TS, posisi penangkapan Laut China Selatan 05 41′ 285″ U 105 53′ 744″ T, pada pukul 08.00 wib, GT : 80 dengan nama Nakhoda Dham Ha, jumlah ABK sebanyak 11 (sebelas) orang Warga Negara Asing (Vietnam), jumlah muatan 200 Kg Ikan Campuran.
Lalu Kapal KH 95518 TS, posisi penangkapan Laut China Selatan 05 41′ 285″ U 105 53′ 744″ T, Pukul 08.00 wib GT : 50 dengan nama Nakhoda Dang Van Bay, jumalah ABK sebanyak 11 (sebelas) orang Warga Negara Asing (Vietnam), jumlah muatan 300 Kg Ikan Campuran.
Seluruh kapal ikan asing tersebut telah tertangkap tangan menangkap Ikan secara Ilegal di Perairaan Indonesia, sehingga kapal-kapal tersebut patut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU RI no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, untuk selanjut nya tersangka dan barang bukti diserahkan ke PSDKP Batam untuk penyidikan lebih lanjut. (Akok)