KARIMUN, SIJORITODAY.com– Sedikitnya 53 karung bawang merah dan 8 karung cabai kering milik Asui diamankan petugas Stasiun Kelas II Karantina Tanjung Balai Karimun, Selasa (2/6/20)

Diamankan barang tanpa memiliki dokumen ini saat sedang bongkar muat di pelabuhan tikus Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri pada subuh pagi tadi.

“Barangnya diamankan petugas Karantina saat sedang bongkar pagi tadi sekitar pukul 04.00 Wib “, ujar Ade Manik selaku Koordinator Karantina Tumbuhan di Stasiun Kelas II Karantina Tanjung Balai Karimun kepada rekan media ketika dihubungi.
Lebih lanjut Ade Manik, menjelaskan, barang milik Asui yang amankan berupa bawang merah sebanyak 53 karung dan cabe kering 8 karung saat dibongkar tidak dapat menunjukan surat Karantina asal barang.

“Pemilik tidak dapat menujukan surat atau dokumen Karantina asal barang dari Batam, makanya petugas mengamankan,” ungkap Ade Manik.
Untuk sementara, sambungnya, barang barang tersebut langsung dibawa ke kantor Karantina untuk diamankan.

“Kita proses dulu, sambil menunggu 14 hari. Dan dalam waktu tersebut pemilik dapat menujukan surat akan dikembalikan, kalau tidak dapat menujukan surat atas barang tersebut, barang akan kita sita. Hal ini sesuai dengan aturan,” terang Ade mengakhiri.

Penulis: Sunar
Editor: Taufik. K

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here