TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lis Darmansyah tidak setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) COVID-19 Diinisiasi oleh DPRD.
Lis Darmansyah menilai, Ranperda COVID-19 akan lebih baik bila diinisiasi oleh Pemprov sebagai pelaksana penanganan COVID-19.
“Tidak pas kalau kita yang inisiasinya, harusnya pemerintah karena disitu kan pelaksana penanganan COVID-19 itu ada di Dinas Kesehatan,” kata Darmansyah, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Meski tidak setuju diinisiasi oleh DPRD, Lis menegaskan ia tetap mendukung disusunnya Ranperda untuk penanganan COVID-19 itu.
“Pada prinsipnya kita mendukung Perda COVID-19 itu,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto meminta agar Ranperda COVID-19 Diinisiasi oleh DPRD Kepri.
“Kemarin pak gubernur minta tolong lah diinisiasi oleh DPRD,” ujarnya.
Ketua fraksi partai PDI-Perjuangan itu juga mengatakan, Ranperda COVID-19 itu sangat penting untuk segera disusun karena berkaitan dengan pendanaan penanganan COVID-19 di tahun 2021.
Selain untuk pendanaan penanganan COVID-19, Ranperda COVID-19 itu juga akan mengatur terkait pencegahan, penanganan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Kepri. (Immanuel)
Editor: Riandi










































