Tersangka S, pengedar sabu-sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan. Foto IST

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap S (42), salah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kijang pada Selasa (13/10) lalu.

Dari penangkapan kala itu, polisi berhasil mengamankan 12 paketan sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 12 paket.

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dipasok dari salah seorang di Kota Batam. “Katanya dari Batam,” ujarnya, Kamis (5/11).

Pihaknya mengetahui aktifitas tersangka dari warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka saat hendak mengedarkan sabu disalah satu daerah di Kijang.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka memang sedang hendak mengedarkan sabu-sabu.

“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” ungkapnya.

Tersangka yang sudah mendekam dibalik jeruji besi terancam dipidana atas perbuatannya. (Btn)

Editor : Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here