TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum membayar biaya sewa Tarempa Beach Hotel di Anambas yang dijadikan tempat karantina terpadu Covid-19.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan akan memeriksa kebenaran uang sewa yang belum dibayarkan itu.
Ia menerangkan, Pemprov Kepri hanya berkewajiban membayar biaya sewa tiga bulan pertama, setelah itu menjadi kewajiban Pemkab Anambas.
“Saya check dulu, setahu kita kemarin sampai 3 bulan kita yang biayai,” katanya, Senin (30/8/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Sijoritoday, di duga uang sewa yang belum dibayar itu sebesar Rp 300 juta dan belum dibayar sejak bulan pertama.
Ansar menerangkan jika Pemprov Kepri masih memiliki anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membayar biaya sewa itu.
“Masih ada anggaran BTT kita yang bisa kita gunakan untuk itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kadinkes Kepri Muhammad Bisri mengatakan, Pemprov Kepri masih ingin membicarakan biaya sewa itu dengan Pemkab Anambas.
Dinkes keberatan dengan sistem kerjasama yang menggunakan sistem sewa, beda dengan Pulau Bintan.
” Kita maunya bukan sistem sewa, kita maunya seperti di Kunang-kunang Ressort Bintan minimum charge dan per kamar,” katanya.
Ia juga menerangkan, penunjukkan Tarempa Beach Hotel sebagai tempat karantina bukan dari Pemprov Kepri tapi Pemkab Anambas.
“Mereka yang menunjuk dan mengajukan ke Provinsi,” terangnya.
Bisri mengaku memilih berhati-hati dalam membayar sewa itu untuk menghindari terjadinya kelebihan bayar.
“Kita tak ingin membayar tapi kelebihan, kita harus hati-hati, cari aman,” ucapnya.
Meski demikian, Dinkes akan memverifikasi pembayaran sewa tempat karantina itu.
Nantinya, biaya sewa akan dibayar dengan sistem sharing antara Pemprov Kepri dan Pemkab Anambas.
“Kemarin pihak dari Pemkab Anambas siap membayar, jadinya sharing kita ini,” tutup Bisri.
(Nuel)