TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi terus menggesa pengesahan RUU Daerah Kepulauan, apalagi produk tersebut sudah berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI.
“RUU Daerah Kepulauan diinisiasi DPD RI sejak tahun 2017,” kata Fachrul Razi dalam acara oborolan senator secara virtual, Kamis (30/9/2021).
Dia sangat menyayangkan letak geografis Indonesia sebagai daerah kepulauan terbesar di dunia. Namun, pada usianya yang ke-76 tahun justru tidak memiliki Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Menurutnya RUU Daerah Kepulauan perlu digesa, salah satunya guna mengurangi disparitas atau kesenjangan pembangunan ekonomi antardaerah kepulauan dengan daerah daratan.
“Apalagi di wilayah Timur. Ekonominya jauh tertinggal dibanding wilayah Barat,” ujar Fachrul.
Dalam RUU Daerah Kepulauan, katanya, diusulkan anggaran sekitar Rp116 triliun untuk 8 provinsi kepulauan di Indonesia, berikut 86 kabupaten/kota di dalamnya.
Delapan provinsi kepulauan dimaksud, antara lain Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara.
“Saya kira uang Rp116 triliun itu tidak terlalu besar, dibanding eksploitasi keuntungan laut yang diperoleh negara selama ini,” ujarnya.
Senator asal Aceh itu pun menegaskan bahwa RUU tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan daerah-daerah kepulauan, melainkan murni demi kepentingan NKRI.
Pihaknya hanya meminta ada Undang-Undang yang sifatnya Lex Specialis khusus daerah kepulauan dalam mengelola sumber daya alam laut. Sementara, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Ini cuma menyangkut masalah pengelolaan ruang dan keuangan bagi daerah kepulauan saja,” ujarnya.
Fachrul mengajak delapan provinsi kepulauan dan 86 kabupaten/kota gencar melobi pemerintah pusat supaya RUU ini dapat segera diselesaikan sebagai solusi meningkat ekonomi daerah kepulauan.
Ia meyakini Presiden RI Joko Widodo menginginkan RUU Daerah Kepulauan ini cepat diselesaikan, hanya saja belum mampu diterjemahkan oleh jajaran di bawahnya.
“Jika memang pemerintah tidak setuju, jelaskan alasannya. Kalau anggaran terlalu besar, tinggal pemerintah sanggup alokasikan berapa,” imbuhnya.
Master jebolan Universitas Indonesia itu menduga ada kelompok kepentingan tertentu dibalik lambannya pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut.
“Soalnya, kalau diUndang-Undangkan, daerah kepulauan punya power,” tutup Fachrul.
(Mn)









































