Sejumlah Hp, komputer dan berkas yang diamankan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Bintan di Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11). Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 5 unit handphone (Hp) dan 1 unit komputer diamankan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11) pagi.

Selain itu, ada 10 bundle berkas dan beberapa surat penting lainnya ikut diamankan sebagai barang bukti.

Penggeledahan dilakukan buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang diduga fiktif di Puskesmas Sei Lekop.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan penggeledahan dilakukan karena kasus dugaan korupsi insentif nakes yang tengah diselidiki sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan untuk Puskesmas Sei Lekop,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ada beberapa ruangan yang digeledahan mulai dari ruang kerja Kepala Puskesmas Sei Lekop, ruang konseling, ruang observasi.

Hingga saat ini, tiga orang penyidik masih melakukan penggeledahan secara marathon diruangan lainnya untuk mencari bukti lain. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here