
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menanggapi santai aksi unjuk rasa buruh di Kota Batam.
Ia menuturkan, penetapan UMK Batam 2022 sebesar Rp 4.186.359 itu sudah berdasarkan aturan baku PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang juga turunan dari UU 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Kita sudah jelaskan, soal upah itu aturan PP 36 kan sudah ada, turunan UU Cipta Kerja, dan itu jadi pegangan kita,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Lagian kata Ansar, besaran UMK Batam itu masih mengalami kenaikan 0,85 persen dari tahun 2020. UMK Batam ini juga tertinggi jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya.
Apalagi, besaran UMK Batam ini merupakan usulan dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Kita meneruskan usulan UMK dari Wali Kota Batam, dan sudah kita tandatangani,” ujarnya.
Mantan Bupati Bintan dua periode itu juga tampak heran dengan sikap buruh Batam yang getol menolak UMK, padahal buruh di daerah lain tidak mempersoalkan.
“Kabupaten/Kota lain kan tidak mempersoalkan, karena mereka tahu bahwa hitungannya itu inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Sementara itu, terkait permintaan buruh agar Pemprov Kepri menarik permohonan Kasasi di MK, ia mengatakan bahwa itu hak Pemprov Kepri untuk mengawal produk pemerintah.
Ansar meminta agar para buruh bersabar menunggu amar putusan Mahkamah Agung soal permohonan kasasi yang dilayangkan Pemprov Kepri.
Ia berjanji akan menjalankan setiap kewajiban yang diputuskan Mahkamah Agung.
“Persoalan PTUN yang kita lanjutkan ke kasasi, biar saja itu berproses. Kita sudah tegaskan sama mereka kemarin, apa pun amar putusannya akan kita ikuti,” terangnya.
Selain itu, Ansar juga tampaknya enggan mengambil pusing dengan buruh yang menuntutnya untuk turun dari jabatannya sebagai Gubernur.
“Yang berhak minta saya mundur rakyat bukan mereka, belum tentu mereka milih saya kemarin,” tutupnya.
(Nuel)