
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop dr Zailendra Permana ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana mengatakan jika berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi ditetapkan seorang tersangka.
“Kita telah menetapkan seorang tersangka inisial ZP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan insentif fiktif,” kata I Wayan saat press rilis didepan Kantor Kejari Bintan, Kamis (9/12) sore.
Ia menyebutkan, total alokasi anggaran untuk insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop berjumlah Rp 836 juta lebih untuk dua tahun anggaran. Dari jumlah itu kata I Wayan, diduga negara merugi Rp 400 juta.
ZP sendiri berdasarkan hasil penyidikan, diduga memerintah bawahannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. “Karena tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) dari Kemenkes,” ungkapnya.
Dari kasus ini, kejaksaan menyita 4 unit telpon genggam, 1 unit komputer serta uang tunai Rp 26.015.000.
“Ada pengembalian hari ini sebesar Rp 17.013.000 oleh Kepala TU puskesmas. Sehingga ditotal dengan penyitaan saat penggeledahan kemarin uang yang sudah dikembalikan berjumlah Rp 26.015.000,” sebutnya.
Saat ini, dr Zailendra Permana sendiri belum dilakukan penahanan. Kasus insentif fiktif nakes juga masih terus dikembangkan. (Btn)
Editor : Redaksi








































