
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan menetapkan oknum lurah di Bintan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang dibongkar Polres Bintan belum lama ini.
Diduga, oknum lurah yang berdinas di Tanjung Permai Kecamatan Seri Koala Lobam ini memalsukan surat tanah. Tak hanya, atas perbuatannya lurah inisial Sd itu diduga menerima uang sekitar Rp 50 juta dari perbuatannya.
Selain oknum lurah, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris dengan inisial RA.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus mafia tanah di Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, bertambah dua orang yakni lurah dan notaris.
Dalam kasusnya, lurah tersebut kata dia memalsukan surat dan menandatangani sempadan sementara notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan luas lahan 5.081 meter².
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan membongkar mafia tanah disejumlah wilayah di Bintan termasuk di Tanjungpermai Lobam. Tiga orang tersangka telah ditahan diantaranya Cg, Hp dan Rp.
Kasusnya berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha. Namun, dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepasa korban hanya 1,9 Ha dan dijual dengan harga Rp 2 miliar.
Sementaya sisa lahannya dibuatkan oleh para tersangka dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 263 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 266 junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan. (Btn)
Editor : Redaksi