TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan, jadwal pembagian rapor semester ganjil dan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dilaksanakan sesuai arahan dari Kemendikbudristek.
“Pembagian rapor ada surat edaran Sesjen yang baru kita menyesuaikan dengan itu,” katanya, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan surat edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pembagian rapor semester I bagi pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan di bulan Januari 2022.
Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan selama periode Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru.
Mengimbau pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang dikelola masyarakat untuk menunda pengambilan cuti.
Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan seperti 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Warga satuan pendidikan diimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah selama periode libur Nataru.
Sekarang tidak ada libur penerimaan lapor di bulan Desember kita pindah di bulan Januari.” tambah Endang.
(Helen)
Editor: Nuel