KARIMUN, SIJORITODAY.com – Masih ingat dibenak kita, perbuatan melawan hukum kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gemuruh Kundur Barat Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 sebesar Rp 211.176.259.
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Karimun telah menetapkan Bendahara Desa Gemuruh berinisial NS sebagai tersangka tunggal pada 22 Oktober 2021 lalu.
Kemudian pada 2 November 2021 tim penyidik Kejari Kantor Cabang Tanjung Batu melakukan pemeriksaan dan sore harinya dilakukan penahanan terhadap tersangka NS.
Pihak kerabat NS menilai, penetapan tersangka itu terkesan dipaksakan dan bentuk kezaliman.
“Kepala Desa Gemuruh saat itu pernah datang ke keluarga NS dan mengatakan jangan melibatkan siapa siapa,” sebut kerabat NS yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/12/2021).
“Kades Genuruh juga pernah menjanjikan akan membiayai kebutuhannya asal mau jadi tersangka tunggal,” lanjutnya.
Pihak kerabat NS juga menyebutkan kalau tersangka hanya menerima dana tiga puluh jutaan rupiah dan selebihnya diduga dinikmati oleh Kades Gemuruh dan perangkatnya.
“Saat di persidangan Tipikor NS juga mengakui kalau dirinya hanya menerima tigapuluh jutaan dan selebihnya Ia (NS) menyebutkan oknum Kades dan perangkatnya yang menikmati,” ungkapnya.
Ia dan keluarga hanya bisa berharap keadilan buat NS di persidangan Tipikor, dan berharap ada fakta baru di persidangan hingga ada penambahan tersangka.
Kacabjari Tanjung Batu Nico Fernando ketika di konfirmasi media ini belum memberikan tanggapan, begitu juga Untung Sutrisno selaku Kades Gemuruh tidak dapat dikonfirmasi.
(Sunar)
Editor: Nuel