
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tanjungpinang melakukan intensifikasi pengawasan produk pangan olahan di berbagai sarana distribusi pangan.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Rai Gunawan mengatakan, pengawasan ini merupakan komitmen mengawal keamanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama dari bahaya pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Pengawasan ini sudah berlangsung sejak 1 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
“Intensifikasi ini merupakan antisipasi bahaya produk pangan TMK yang berpotensi meningkat pada hari-hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru,” katanya, Jum’at (24/12/2021).
Intensifikasi pengawasan dilakukan lima tahap dan difokuskan pada pengawasan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa dan rusak pada sarana distribusi pangan seperti importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel.
Hingga pekan keempat Desember, Loka POM Tanjungpinang telah memeriksa 15 distributor dan ritel. Ditemukan delapan sarana distribusi memenuhi syarat dan 7 sarana tidak memenuhi syarat.
“Pelanggaran tersebut di dominasi pangan olahan tanpa izin edar/ilegal sebanyak 481 kemasan 90,93 persen dan pangan kedaluwarsa sebanyak 48 kemasan 9,07 persen,” ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan, Loka POM juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pangan aman, baik melalui sosialisasi langsung maupun tidak langsung seperti melalui media sosial.
“Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk sangan yang akan dikonsumsi, yaitu dengan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin dar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan,” imbaunya.
Selain itu, untuk jenis obat-obatan, Loka POM mendapati sejumlah sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan untuk menjual obat secara eceran.
“Kami juga menemukan tempat distribusi yang tidak berwenang untuk menjual obat dan kita menyarankan untuk mau retur kembali kepada distributor, yang kita tamui yaitu mini market yang tidak memiliki izin untuk menjual obat. Namun ini masih dalam kapasitas yang kecil,” ungkapnya lagi.
(Mis)
Editor: Nuel