Tiga pelaku sindikat nasional penampung PMI Ilegal

BATAM,SIJORITODAY.com – Polresta Barelang menangkap tiga orang sindikat nasional penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial S (47), HW (52) dan M (44).

Itu diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Jumat (14/01/2022).

“Para PMI direkrut dan ditampung dengan tujuan untuk di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia,” ungkapnya.

Peristiwa penempatan PMI Ilegal tersebut diketahui pihaknya berdasarkan informasi masyarakat bahwa sebanyak 11 orang calon PMI berada dalam penampungan yang berlokasi di salah satu kos-kosan di Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Bertolak dari laporan masyarakat tersebut, pada Sabtu (08/11/2022), sejumlah personil Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil meringkus S selaku penampung calon PMI dan pengurus pemberangkatan tujuan Malaysia.

Dari keterangan S pihaknya berhasil mendapatkan dua nama lainya yakni HW dan M, HW merupakan perekrut calon PMI di Jakarta sedangkan M perekrut di Banyumas.

“Adapun HW berhasil kami amankan pada Batu Ceper, Tanggerang Kota, sedangkan M berhasil di amankan pada Purbalingga, Jawa tengah,” terangnya.

Bersamaan dengan pelaku, polisi mengamankan sejumlah paspor, sejumlah handphone milik pelaku, beserta dokumen-dokumen.

“Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp 15 M,” tutupnya.

(Bora)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here