Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir dalam konferensi pers pengungkapan tiga tersangka perekrutan PMI ilegal di Mapolres Karimun, Rabu (26/1/2022).

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satpolairud Polres Karimun kembali menangkap tiga perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan delapan orang PMI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir pun menjelaskan kronologi penangkapan. Ketiga tersangka masih dalam kelompok yang berkaitan.

Diketahui, delapan calon PMI tiba di Kota Batam dan dijemput oleh tersangka G pada Sabtu (22/1/2022), sebagian PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian lagi di hotel.

Setibanya di penginapan, seorang PMI berinisial P dipanggil tersangka G untuk menyerahkan uang Rp 32.500.000 yang dikumpulkan kolektif dari delapan PMI.

Keesokannya Minggu (23/1/2022), kedelapan PMI diberangkatkan menuju Tanjung Balai Karimun dan diberi nomor seluler tersangka R alias H.

Setibanya di Karimun, para PMI dijemput oleh tersangka E dan diantar kan ke Pamak, Kecamatan Tebing, untuk diserahkan ke tersangka R alias H.

“Pengungkapan terhadap tiga tersangka ini mempunya peran masing-masing diantaranya G perekrut calon PMI, E sebagai penjemput dan R alias H tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” terang Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (26/1/2022).

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa identitas tersangka, Identitas PMI, ATM BNI dan buku rekening yang digunakan tersangka.

Polisi juga mengamankan uang korban Rp 32.500.000 yang oleh tersangka G telah ditransfer ke rekening BNI R alias H Rp 20.000.000.

Kedelapan PMI akan dikembalikan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 86 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban,” tambah Binsar. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here