TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada para pengamen yang berada di jalan raya.
“Secara Undang-Undang di simpang lampu merah itu tidak diperbolehkan ada pengamen. Ini khawatir membahayakan pengamen maupun pengendara. Bila mengamen di tempat keramaian seperti hiburan, kedai-kedai kopi dan lainya boleh-boleh saja selama masyarakat nya tidak terganggu,” katanya, Jumat (4/2).
Ahmad Yani menegaskan kegiatan yang dilakukan pengamen maupun badut di sekitaran lampu merah telah melanggar peraturan.
“Untuk manusia silver, badut itu kan seharusnya tidak boleh. Selain itu peraturan daerah Nomor 7 juga mengatur terkait larangan itu,” ucapnya.
Ia berpendapat memberi sumbangan kepada pengamen maupun pengemis hanya akan memperburuk keadaan. Menambah daftar panjang pencari nafkah di lalu lintas.
“Kalo dikasih makin banyak yang mau begitu. Hal ini sangat membahayakan baik bagi para pengemis dan pengamen jalanan tersebut juga membahayakan bagi para pengendara,” paparnya.
Para pengamen diminta untuk dapat mengajukan bantuan dari pemerintah jika mengalami kesulitan dalam mencari kerja atau nafkah
“Mereka yang merasa tidak mampu bisa mengajukan zakat atau bantuan di BAZNAS atau mencari kerja,” tuturnya.
Ia menuturkan, lemahnya sanksi yang diberikan untuk pengamen menjadikan banyak dari pelaku terus mengulangi kegiatan tersebut.
“Kita selama ini kan kucing-kucingan dengan mereka, kalau kita lagi razia mereka kabur tapi nanti diulangi lagi. Sehingga diharapkan peran aktif masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan kepada mereka yang di jalanan.” tutupnya. (Helen)
Editor : Desi