Honorer diganti Outsourcing
Guru Honorer (Siedoo)

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Mulai tahun depan, pemerintah akan mengganti tenaga honorer dengan pihak ketiga atau tenaga outsourcing.

Kepastian itu di sampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Menurut Satya, saat ini tenaga honorer secara perlahan sudah mulai di gantikan dengan pekerja outsourcing, seperti satpam, supir, hingga tenaga administrasi.

Namun, masih ada beberapa pos yang tetap di isi oleh non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” jelasnya seperti di kutip dari CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022).

Peralihan honorer ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam regulasi ini, pegawai non PNS masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan ini memuat besaran gaji para pegawai non PNS berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti di tetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang di berikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.

Jauh di awal tahun 2020, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo meminta agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer.

Menurutnya, dalam UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus di pastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah di atur oleh undang-undang.

“Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka di bayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” tegas Arif saat rapat kerja bersama MenPAN-RB, Senin (20/1/2022).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, kebijakan kepegawaian tidak boleh di berlakukan secara diskriminatif.

Arif juga mempertanyakan langkah pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU 5 tahun 2014.

“Hal ini penting untuk dibahas, karena undang-undangnya memang sudah jelas,” ujarnya. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here