Bea Cukai Tanjungpinang
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang menangkap kapal pembawa barang tanpa dokumen di Perairan Lobam - Tanjung Uban, Jumat (18/2/2021).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bea dan Cukai Tanjungpinang tangkap kapal kayu tanpa nama di Perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Jum’at (18/2/2022).

Kapal yang di nahkodai oleh HR (42) membawa barang campuran melalui Pelabuhan Punggur tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban tanpa di lengkapi dokumen kepabeanan.

Kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea cukai Tanjungpinang, Faisal Rosidi menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) di Perairan Lobam-Tanjung Uban.

Kapal beserta barang bawaan pun langsung di lakukan penyengelan dan di bawa ke KPPBC TMP B Tanjungpinang.

“Kapal membawa barang campuran dari
Batam tanpa di lengkapi dokumen kepabeanan,” katanya, Senin (21/2/2022).

Dugaan sementara,tersangka melanggar Pasal 30 Ayat (1) PMK Tahun 2021 tentang Pemasukan dan
Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Di tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Pemasukan barang ke kawasan pabean atau tempat lain dengan tujuan untuk di keluarkan dari kawasan bebas wajib di beritahukan ke Kantor Pabean,” tambahnya. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here