Tersangka H saat diamankan tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com- Dua orang pria beserta barang bukti 7 paket sabu dengan berat 3,27 gram terciduk oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Minggu ( 27/2 ).

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasatresnarkoba, AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di dapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki di duga memiliki Narkotika jenis sabu.

“Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIB melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi tidur di Pondok Jalan Satria Kp. Karang Rejo. Kemudian terhadap laki-laki tersebut di lakukan penangkapan mengaku bernama R,” ungkap Rony

Saat dilakukan penggeledahan R mengakui ada orang yang lain yang ikut terlibat berinisial H.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap oknum H. Ketika penggeledahan di temukan tujuh paket Narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening. Selain itu, dua buah Hp, alat hisap sabu, satu buah gunting warna silver dan dua buah macis,” tambahnya.

Barang bukti yang disita pihak Polisi

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. Kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku di sangkakan dengan pasal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (Misbach)

Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here