Gas Non Subsidi Naik Drastis
Satgas Migas Bintan saat melakukan monitoring di Kios Habibi di Kampung Kolam Renang Sembat No 73 Kijang Kecamatan Bintan Timur, Rabu (2/3). Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – Gas non subsidi ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg mengalami kenaikan harga yang drastis. Penyesuaian harga ini terjadi di sebabkan biaya produksi gas dunia yang tinggi, sehingga Pertamina menaikkan harga gas elpiji non subsidi.

Harga gas ukuran 12 Kg di wilayah Bintan Timur saat ini di banderol Rp 225 ribu/tabung, sementara gas ukuran 5,5 Kg di banderol Rp 100 ribu/tabung. Sementara harga di wilayah Bintan Utara ukuran 12 Kg dibanderol dengan harga Rp 192 ribu/tabung sedangkan ukuran 5,5 Kg di banderol dengan harga Rp 91 ribu/tabung.

Pemilik Kios Habibi, Taufik Kurohman menyampaikan kenaikan harga gas elpiji non subsidi ini terjadi pada 27 Februari 2022. Dimana biasanya harga jual gas ukuran 12 Kg berkisar Rp 185 ribu/tabung sekarang naik menjadi Rp 225 ribu/tabung.

Sementara ukuran gas 5,5 Kg sebelumnya di jual dengan harga Rp 80 ribu/tabung sekarang naik menjadi Rp 100 ribu/tabung.

“Penyesuaian harga ini terjadi sudah dua kali, pertama 25 Desember 2021 lalu kemudian 27 Februari 2022 naik kembali,” ungkapnya, Rabu (2/3).

Ia sendiri sebagai penjual merasa keberatan, karena kenaikan harga terjadi dalam waktu berdekatan. Apalagi, kenaikkannya cukup signifikan. “Banyak pelanggan kami yang komplain, ini karena baru naik kalau kami sampaikan pasti konsumen keberatan lagi,” terangnya.

Ukuran 12 Kg itu naiknya sekitar Rp 39 ribu/tabung dan ukuran 5,5 Kg naiknya sekitar Rp 24 ribu/tabung. Ia berharap agar Pertamina merevisi kembali soal penyesuaian harga gas non subsidi agar tidak memberatkan masyarakat pengguna gas non subsidi.

Satgas Migas BintaN Lakukan Sidak

Sementara itu, Anggota Satgas Migas Bintan Setia Kurniawan dalam sidak di pangkalan Kios yang biasa menjual gas non subsidi menyampaikan, pihaknya melakukan monitoring pengawasan kenaikan harga gas non subsidi.

Sebab, ada beberapa hal penting yang menjadi perhatian dan harus di awasi yakni migrasi pengguna gas non subsidi kembali menggunakan gas subsidi ukuran 3 Kg. “Kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi migrasi pengguna gas non subsidi ke gas subsidi,” ujarnya.

Kedepan kata pria yang akrab di sapa Iwan itu, pihaknya akan melakukan pengetatan pengguna gas subsidi ukuran 3 Kg agar tidak terjadi peralihan pengguna gas non subsidi ke gas subsidi.

“Agar penggunaannya merata, tidak ada yang migrasi menggunakan gas subsidi lagi bagi yang sudah menggunakan gas non subsidi,” tegasnya.

Perbedaan harga gas non subsidi untuk daerah Bintan Timur dan Bintan Utara disebutnya, karena di daerah Bintan Utara tidak dikenai PPn sementara didaerah Bintan Timur dikenai PPn.

“Sehingga, kenaikan harganya juga beda antara di Bintan Utara dan Bintan Timur,” terangnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here