Dugaan Korupsi
Salah satu proyek Penunjukan Langsung

BATAM, SIJORITODAY.com- Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviadi menuturkan, siapa saja bisa membuat laporan. Khususnya yang mengetahui adanya dugaan praktik korupsi maupun penyalahguna jabatan.

Ia menegaskan, laporan di buat harus dilengkapi dengan bukti-bukti.

Wahyu mengaku belum menerima laporan terkait dugaan monopoli atau kolusi terhadap proyek-proyek Penujukan Langsung (PL) di lingkungan Pemko Batam.

“Sampai saat ini belum ada laporan mengenai dugaan monopoli maupun kolusi itu. Bagi yang memiliki bukti-bukti siapa saja bisa melapor,” ujarnya.

Dituturkannya, dalam penanganan kasus, Kejaksaan Negeri Batam baru akan menindaklanjuti jika ada indikasi. Maupun laporan dan dilengkapi dengan bukti.

Menurutnya, itu menjadi dasar petugas melakukan pemeriksaan. Jadi tidak asal-asalan turun kelapangan.

Salah seorang kontraktor berinisial O, tengah menjadi buah bibir. Diduga menguasai proyek PL, di bawah Rp200 juta di lingkungan Pemko Batam.

Oknum itu disebut-sebut sebagai kolega dari pimpinan Pemko Batam. Bahkan sejumlah Pimpinan OPD, mulai merapikan berkas.

Salah satu stasiun radio swasta di Kota Batam melalui interaktif bersama warga membahas hal ini, Rabu (9/3/2022) pagi.

Warga Batam memberikan pandangan dan masukan agar dugaan monopoli atau kolusi proyek PL ini segera di bawa ke ranah hukum.

Menurutnya, ini menjadi indikasi menciptakan praktik-praktik korupsi. (prb)

Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here