
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan kronologi perzinahan yang melibatkan oknum ASN Pemprov Kepri.
Harahap menuturkan, kasus itu dilaporkan oleh MA yang mengaku mendapat informasi bahwa istrinya S tengah berselingkuh dengan An, oknum ASN Pemprov Kepri di Rumah kos di Gang Ibu Pangga, Batu 5 Tanjungpinang.
“Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali di dalam sebuah rumah kos,” kata Harahap, Sabtu (12/3/2022).
Atas laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan observasi di TKP.
Usai dilakukan pengamatan, didapati petunjuk bahwa di dalam kamar sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan).
Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT, pemilik kos, dan ketua pemuda setempat, petugas langsung merangsek masuk untuk menangkap keduanya.
Saat di interogasi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup Harahap.
(Misbach)
Editor: Nuel










































