
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pelimpahan (tahap 2) 3 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bintan, Jum’at (18/3) siang.
Ketiga tersangka yakni Mahrodin alias Udin (51), Jentiara Hutasoit alias Jenti (46)
serta Yulianus Agustinus Loinenak (43). Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada 17 Januari 2022 lalu atas kasus pertambangan pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Kasi Pidum Kejari Bintan Gustian Juanda Putra menjelaskan jika pihaknya menerima tahap 2 kasus pertambangan pasir ilegal dari Satreskrim Polres Bintan. “Siang ini kita terima tahap 2 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dan barang bukti,” kata Gustian diruang kerjanya.
Ia menerangkan jika ketiga tersangka kasus pertambangan pasir ilegal ini ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena melakukan penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
“Saat ini masih diperiksa dan Minggu depan akan kita limpahkan untuk sidang,” ucapnya. (oxy)









































