BINTAN,SIJORITODAY.com – – Dua warga Tanjunguban yakni Ari dan Supriyatna diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (9/5) siang.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan penyidikan kasus pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjunguban yang sedang dilakukan Kejari Bintan.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyampaikan, pemeriksaan keduanya masih berlangsung. “Siang ini kita melakukan pemeriksaan terhadap Ari dan Supriyatna dalam penyelidikan kasus pengadaan lahan TPA,” ujarnya.
Dari keterangan saksi Supriyatna, kata Fajrian, uang yang diterimanya sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diberikan kepada keluarganya dengan total Rp 450 juta dan sisanya dikuasai Supriyatna dan Ari.
Sejauh ini menurut dia, sudah ada 20 orang saksi yang sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, aliran dana dari pembebasan lahan TPA yang bermasalah itu mengalir ke sejumlah pihak termasuk para ahli waris dari keluarga Supriyatna.
Kejari Bintan sambungnya, masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri untuk mengetahui total kerugian negara dari pembebasan lahan TPA tersebut.
“Kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui pasti kerugian dari pembebasan lahan TPA Tanjunguban,” timpalnya.
Sebatas informasi, pembebasan lahan TPA yang dilakukan Dinas Perkim Bintan pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp 2,4 miliar untuk membebaskan 1,6 Ha lahan di Tanjunguban untuk pengadaan lahan TPA.
Belakangan, pembebasan lahan itu bermasalah dan diselidiki Kejari Bintan karena disinyalir ada unsur tindak pidana korupsi. (oxy)