
JAKARTA,SIJORITODAY.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari-Maret 2022.
Adapun tersangka berinisial LCW alias WH selaku pihak swasta yang di perbantukan di Kementerian Perdagangan Indonesia.
Diketahui, LCW bersama IWW yang juga Dirjend Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH telah di tahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
“Tersangka di tahan terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022).
Atas perbuatannya, LCW di sangkakan dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Nuel