TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan seorang pelaku usaha perumahan atau developer usai tipu konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Modusnya, sertifikat konsumen di agunkan ke salah satu bank swasta di Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban menerangkan, bermula pelapor membeli rumah di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas nonomor 16. Beralamat di Jalan Hanjoyo Putro Km.8 Atas Kota Tanjungpinang.
Dengan cara tunai bertahap seharga Rp166.680.000. Pembayaran pertama tanggal 30 Juni 2015 dan telah lunas pada 10 Februari 2016.
“Terlapor tidak kunjung melaksanakan AJB sampai akhirnya pelapor meminta sertifikat terhadap rumah yang sudah dibeli oleh pelapor pada Agustus 2017. Namun terlapor bernama Rini mengatakan bahwa sertifikat sudah diagunkan di bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha dan terlapor bermasalah dengan kredit pinjaman sampai pihak Bank Duta Kepri bermaksud menyemprot rumah tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor merasa telah di tipu oleh pihak developer karena sampai saat ini sertifikat tidak diberikan.
Serta melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang terjadi sekira tanggal 12 Agustus 2015 bertempat di Perumahan The Hill Residence,” ungkapnya.
Saat ini pelaku tengah diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama barang bukti lainnya.
Penulis : Misbach
Editor : Liza