Kapolres Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompungsunggu saat di temui di Mako Polresta Tanjungpinang, Selasa (17/5/2022).

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kasus satu unit mobil pelansir BBM Solar yang diamankan Polresta Tanjungpinang di SPBU Km 3,5 Sabtu (7/5/2022) lalu kini masih dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompungsunggu saat di temui usai upacara penaikan status Polres menjadi Polresta Tanjungpinang tipe C, Selasa (17/5/2022).

“Iya saat ini itu tengah penyidikan,” ujarnya.

Diketahui, pelangsir bio solar berinisial IA merupakan warga Toapaya Kabupaten Bintan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku langsung menjual solar tersebut.

“Pengakuan tersangka karena ada yang memesan dengan harga di atas harga normal. Setelah ada yang pesan tersangka baru melangsir dan langsung di jual,” ungkapnya.

Selain unit mobil Kijang LGX warna hitam dof dengan BP 1993 AE, diamankan. Terdapat 32 buah kartu BRIZZI Fuelcard Pertamina dan 14 kartu diantaranya telah digunakan.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penulis : Misbach
Editor : Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here