TELUK KUANTAN, SIJORITODAY.com – Seorang laki-laki berinisial DD Alias D, diduga hendak edarkan Narkotika jenis sabu-sabu diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan di Wisma Oshin Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (24/5/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP PJ Nababan menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Oshin sering terjadi peredaran gelap Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan seorang laki-laki yang berinisial DD Alias D, Warga Pemasangan Inhu.

Saat penggeledahan ditemukan tiga paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

Ditemukan tidak jauh dari pelaku yaitu di atas kasur springbad dalam kamar pelaku menginap. Serta uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu senilai Rp700.000, rupiah.

Selain itu, satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker sebagai alat komunikasi.

Tim melakukan cek urine terhadap DD als D dengan hasil positif mengandung Metamphetamine.

Serta rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil non-reaktif. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Pelaku DD aloas D disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penulis : Herlina
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here