BATAM, SIJORITODAY.com – Kuasa Hukum PT MBCW dan PT Bukit Kemunting, Ronal Regen SH akan menyurati hakim pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek sita umum aset PT Sun Resort.
Sebelumnya, tim kurator ingin mengeksekusi kepemilikan dari PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bukit Kemunting, Kamis (16/6/2022) kemarin.
Ronal Regen menuturkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022,
harusnya terhadap aset PT Sun Resort di Batu Licin, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Pada kenyataannya di lapangan, kurator ingin mengeksekusi kepemilikan dari PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bukit Kemunting.
Sehingga informasi bahwa ada penghalangan sita umum tersebut dibantah dengan tegas.
Terkait ini, kuasa hukum juga akan menyurati hakim pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek sita umum aset PT Sun Resort.
Ronal Regen menjelaskan, bahwa mereka dan karyawan perusahaan sudah berusaha menjelaskan kepada kurator saat hendak melakukan sita umum di lapangan kemarin.
Bahkan, sehari sebelum kurator yang terdiri dari empat orang tersebut turun, sudah sempat berbalas surat resmi.
Diawali pada selasa 14 Juni 2022, kata Ronal, karyawan dari PT MBCW menerima surat dari Tim Kurator PT Sun Resort. Isi nya memberitahukan akan melakukan sita umum pada hari Kamis 16 Juni 2022.
‘’Dalam surat tersebut, objek yang akan dilakukan sita umum adalah aset PT MBCW. Maka kami kuasa hukum menjelaskan kepada Tim Kurator melalui surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAW FIRM/VI/2022, Tanggal 15 Juni 2022, yang pada pokok nya menjelaskan objek yang akan dilakukan sita umum oleh Tim Kurator PT Sun Resort bukanlah Aset PT Sun Resort, melainkan aset PT Mega Bakau Citra Wisata,’’ ujar Ronal.
Walau sudah dijelaskan melalui surat resmi, dilanjutkan Ronal, kurator tetap mendatangi objek PT MBCW dan PT Bukit Kemunting.
Didampingi kepolisian setempat, ingin melakukan sita umum. Saat di lapangan, terjadi argumentasi antara Kurator dan Tim Kuasa Hukum D.E.O Law Firm yang diwakili oleh Ronal Regen SH dan Ahmad Fidiyani SH.
Disaksikan aparatur kepolisian setempat dan karyawan perusahaan. Kurator tetap tidak bisa menunjukkan surat-surat yang menyatakan objek yang akan dilakukan sita umum tersebut adalah aset PT Sun Resort.
Sebagai Debitur Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Didetailkan Ronal, bahwa bukti kepemilikan objek tersebut milik PT MBCW dan PT Bukit Kemunting telah ditunjukkan melalui surat resmi dan saat terjadi dialog di lapangan yang berupa surat-surat tanah miliki PT Mega Bakau Citra Wisata.
Diantaranya, HGB No.00011 pada 10 Agustus 2022, HGB No.00010 pada 10 Agustus 2002, HGB No. 00012 tanggal 10 Agustus 2002.
HGB No. 00016 pada 22 Oktober 2020, HGB No. 00017 juga 22 Oktober 2020 dan Izin Lokasi PT Mega Bakau Citra Wisata ber Nomor : 004/OSS-DPMPTSP/IL/2020, Tanggal 15 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, serta Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 37/PI-PU 01/363/DPMPTSP/2021.
‘‘Maka tidak benar dan kami bantah dengan tegas kalau ada upaya menghalangi upaya kurator. Pada prinsip nya tidak ada upaya dari PT Mega Bakau Citra Wisata menghalang-halangi pihak kurator dalam melakukan sita umum atas aset PT Sun Resort. Dilarang meletakan sita umum di atas aset milik PT Mega Bakau Citra Wisata yang tidak ada hubungannya dengan PT. Sun Resort sebagai debitur pailit. Sehingga apabila ada tindakan melawan hukum oleh siapapun diatas aset PT. Mega Bakau Citra Wisata, akan kami lakukan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata,’’ tutur Ronal.
Lebih lanjut Ronal menanggapi, mengenai pernyataan Kuasa Hukum Iwan Kesuma Putra SH MH, yang menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Hakim Pengawas dan akan mengajukan Permohonan Penahanan atas diri Pak Sukardi adalah Penyataan asal bunyi saja.
Menurutnya, tdak ada dasar hukumnya. Kurator dan para pihak tentunya mengetahui bahwasanya pemegang saham Pada PT Sun Resort itu ada tiga, bukan hanya Sukardi.
‘’Menjelaskan semua ini, kami juga akan surati Hakim Pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kejadian ini,’’ tutur Ronal.
Diinformasikan, peristiwa ini didasari Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Dinyatakan Pailit tersebut adalah PT Sun Resort. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan menyebutkan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kemudian angka empat menyebutkan, debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.
Maka berdasarkan uraian tersebut, maka tim kurator seharus nya meletakan sita umum tersebut di atas aset Debitur Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, 17 Mei 2022, yaitu PT. Sun Resort.
Dilapangan tim kurator mau melakukan sita umum di atas Aset milik PT. Mega Bakau Citra Wisata yang tidak ada hubungannya dalam Perkara kepailitan PT. Sun Resort.
Penulis: Misbach
Editor: Liza