BATAM, SIJORITODAY.com – – Kasus promosi miras berbau sara di Holywings merebak ke daerah. Di Kota Batam, Provinsi Kepri, suara-suara untuk meninjau kembali izin yang diberikan dan bahkan ada yang minta ditutup terus mengemuka.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, pada Selasa (28/6/2022) kemarin, menyidak tempat hiburan Holywings Batam yang berada di kawasan terpadu Harbour Bay, Batuampar.
Sidak yang dilakukan oleh DPM-PTSP Kota Batam bersama sejumlah dinas terkait ini untuk memeriksa kelengkapan perizinan yang dikantongi oleh tempat hiburan yang kini sedang menjadi buah bibir di Batam itu.
“DPM-PTSP, bersama dinas-dinas terkait datang ke sini untuk mengecek atau meninjau perizinan yang dimiliki oleh Holywings,” kata Kepala Bidang Perizinan Pembangunan dan Lingkungan DPMPTSP Kota Batam, Teddy Nuh, di lokasi.
Dari hasil sidak itu, menurut Teddy, pihak Holywings telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai dan OSS.
Namun lanjut Teddy ada perizinan mendasar yang belum dimiliki tempat hiburan tersebut.
“Ada perizinan-perizinan lain yang harus dimiliki, juga harus segera diurus,” katanya.
Teddy menambahkan, jika perizinan-perizinan dasar tersebut tidak diurus, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas.
“Kalau tidak diurus. Maka dapat dilakukan penutupan,” tegas Teddy.
Saat ditanyakan izin dasar apa yang belum dimiliki oleh Holywings Teddy tidak menjelaskan secara jelas. Ia hanya berkali-kali menyebutkan terkait perizinan dasar.
“Perizinan dasar. Seperti itu,” ucap Teddy.
“Mungkin Dinas terkait lainnya yang bisa menjawab,” katanya lagi.
Meski ada Izin yang belum dimiliki Teddy menegaskan, bahwa Holywings Batam tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
“Tetap buka, tapi harus perizinannya harus segera diurus,” tutupnya.
Sejauh ini management Holywings Batam belum memberikan pernyataan terkait izin yang belum dilengkapi tersebut.
Sebelumnya, dilansir detik.com, 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta ditutup. Penutupan 12 outlet Holywings itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Holywings.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada sejumlah outlet Holywings di Jakarta yang tidak mempunyai dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan ada pelanggaran yang terjadi di beberapa outlet lainnya hingga menyebabkan perizinan outlet tersebut harus dicabut.
“Pelanggaran yang pertama diketemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” jelas Arifin.
Arifin menyebut 12 outlet Holywings itu terdiri atas lima outlet Holywings di Jakarta Selatan, empat outlet Holywings di Jakarta Utara, dua outlet Holywings di Jakarta Barat, dan satu outlet Holywings di Jakarta Pusat. Nantinya ke-12 outlet Holywings tersebut akan diberi spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha.
“Lima outlet di Jaksel, empat di Jakut, dua di Jakbar, satu di Jakpus,” sambungnya.
Adapun 12 outlet Holywings itu :
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.
(Red)