Baliho
Salah satu pemilik usaha papan reklame Andi Cori memberikan keterangan.

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Sejumlah pengusaha papan reklame atau baliho berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tanjungpinang.

Hal ini diutarakan salah satu pengusaha papan reklame Tanjungpinang Andi Cori di salah satu rumah makan di Tanjungpinang, Senin (26/9).

Ia menuturkan, RDP rencananya dilaksanakan, Selasa (27/9).

Berharap, menghasilkan solusi bagi pengusaha papan reklame yang sejak tahun 2002 sudah ada dan berdiri di Kota Tanjungpinang.

“Saya percaya perwakilan rakyat di DPRD dapat memberikan solusi dan duduk bersama walikota untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Cori meminta pihak DPRD bisa menjembatani komunikasi bersama kepala daerah.

Ia pun mengutarakan kekecewaannya ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Menurutnya, usaha yang dilakukan berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membayar pajak.

Dituturkannya, bila pemerintah menganggap sebagian kontruksi papan reklame itu ilegal, namun pajak yang dibayarkan diambil.

“Duit pajak yang kami bayar, kenapa diambil?” tanyanya.

Pengusaha papan reklame lainnya, La Ode Iwan Solihin menuturkan, pihaknya memiliki bukti pembayaran pajak atas iklan didapatkan.

“Jika mau bongkar, silahkan. Tapi harus ada penetapan pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama pihak OPD terkait melaksanakan penertiban terhadap papan reklame yang dituding tak miliki ijin dengan cara memasang PPNS Line.

Penulis: Prb
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here