
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Bupati Bintan Roby Kurniawan berjanji akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang lahan mangrove. Regulasi ini penting dalam upaya pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap lahan mangrove didaerah Kabupaten Bintan.
Menurut sang kepala daerah, Perbup yang mengatur tentang lahan mangrove dibutuhkan sebagai langkah pemerintah menjaga kelestarian mangrove dari kerusakan.
Roby berpendapat jika mangrove bisa dimanfaatkan sebagai perdagangan karbon. Maksudnya kata dia, pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbondioksida atau gas rumah kaca lainnya.
Perdagangan karbon dilakukan dengan tujuan mengurangi emisi karbon secara bertahap dan mencegah perubahan iklim global. “Memang regulasi yang mengatur itu belum ada. Makanya akan kita segerakan nanti,” ungkap Roby usai pertemuan dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Kantor Bupati Bintan, Kamis (13/10).
Dari pertemuan itu, Roby menyampaikan banyak dampak positif yang akan didapat daerah terutama bagi masyarakat. Pemerintah daerah kata Roby, siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan para peneliti BRGM RI dengan segera.
“Prinsipnya kita mendukung sepenuhnya program tersebut karena memang bermanfaat bagi daerah khususnya masyarakat. Tinggal kita tindaklanjuti,” kata Roby.
Dr Suryadi, MH, peneliti Kelembagaan BRGM RI menerangkan jika BRGM merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi yang ditargetkan.
Kabupaten Bintan sejak dua tahun terakhir kata dia, BRGM bersama UMRAH melakukan kegiatan di Desa Pengudang, Desa Malang Rapat, Desa Busung dan Desa Penaga.
“Dimana wilayah itu merupakan 80 persen daerah mangrove yang ada di Bintan,” sebutnya. (oxy)