Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Rabu (7/12/2022). Foto:Sijoritoday.com/Nuel

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepri.

Besaran UMK untuk tahun 2023 dipertegas melalui surat keputusan yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12/2022).

Berikut besaran UMK tahun 2023 berdasarkan Kabupaten/Kota:

1. Kota Tanjungpinang Rp3.279.194 (naik 7,39 persen).
2. Kota Batam Rp4.500.440 (naik 7,50 persen).
3. Kabupaten Bintan Rp3.899.015 (naik 6,86 persen).
4. Kabupaten Karimun Rp3.592.019 (naik 7,26 persen).
5. Kabupaten Lingga Rp3.279.194 (naik 7,51 persen).
6. Kabupaten Natuna Rp3.337.603 (naik 6,79 persen).
7. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.56 (naik 6,80 persen).

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, penetapan UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 dan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022 merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi menyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” katanya, Jumat (9/12/2022).

Untuk diketahui, besaran UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here