PEKANBARU,SIJORITODAY.com – DPRD Provinsi paripurnakan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, Kamis (23/2/2023).

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kelmi Amri beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Anggota Fraksi PAN Syamsurizal beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB dan jajarannya, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.
Turut hadir dari Pemerintahan Provinsi Riau, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Pimpinan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Rapat paripurna ini diawali dengan agenda pertama, yaitu penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution dalam menyampaikan pendapat mengatakan dipahami bahwa membentuk Peraturan Daerah (Perda) bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, namun harus melakukan kajian dari berbagai aspek, baik aspek Filosofis, Sosiologis, Yuridis, dan aspek lainnya.

“Hal ini dimaksudkan agar Perda yang akan diberlakukan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) didalam penyelenggaraan fungsi fungsi Pemda, dan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kepentingan yang lebih tinggi”, ujar Wagubri Edy Natar Nasution

Wakil Gubernur Riau selanjutnya mengatakan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang nantinya menjadi Perda haruslah berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Untuk tata cara penerimaan hasil pengelolaan agar diatur disini nantinya, baiknya secara umum diatur dalam Ranperda ini dan secara teknis diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Wagubri.
Usai penyampaian Wagubri terkait Ranperda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau. (Galery/Superleni)











































