BINTAN,SIJORITODAY.com – – Jelang bulan suci Ramadhan, Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Bintan akan pelototi peredaran minuman beralkohol (mikol) di Kabupaten Bintan.
Hal ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan tentang pengendalian dan pengawasan mikol.
Kepala DKUPP Bintan Asy Syukri menyampaikan jika mikol golongan, A, B dan golongan C telah diatur peredarannya dalam Perda tersebut. “Warung, kios dan swalayan tidak boleh menjualnya,” kata Syukri, kemarin.
Jika dalam pengawasan, warung, kios atau swalayan masih menjual produk mikol, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam perda tentang pengendalian dan pengawasan mikol.
“Karena yang boleh menjual hanya kawasan perhotelan bintang 5 saja. Kalau pengawasan nanti kedapatan, akan kita proses sesuai ketentuan,” katanya.
Selain dinasnya, pihak terkait lainnya akan ikut mengawasi peredaran dan penjualan mikol disejumlah daerah di Kabupaten Bintan. Apalagi mendekatii bulan suci Ramadhan, pengawasan dan penjualan mikol akan diperketat.
“Nanti kita lakukan razia untuk mengawasi penjualan mikol,” tegas Syukri. (oxy)