BINTAN,SIJORITODAY.com – – Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan masih menunggu putusan pengadilan yang mengadili kasus yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, BW.
Hingga kini, BW yang sudah 2 kali ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah di Desa Penaga, masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim Bintan.
“Ya masih Sekretaris Dinas Perkim. Kita bisa proses (pemberhentian dari PNS) kalau sudah ada putusan pengadilan. Sekarang kan belum,” ungkap Edi Yusri di Kantor Bupati Bintan, Selasa (20/6).
Ia menerangkan, hak-hak BW sebagai PNS masih diterimanya meskipun BW bekerja dari rumah. Edi Yusri mengatakan, selain gaji, hak tunjangan kinerja (Tukin) masih diterima BW.
“Masih terima, selagi segala laporan pekerjaannya bisa dipertanggungjawabkan,” timpalnya.
Edi Yusri tidak ingin berspekulasi terlalu jauh, yang jelas lembaganya akan memproses status kepegawaian BW bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan yang mengadilinya nanti.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Perkim Bintan, BW kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Tanah Merah di Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan oleh Kejati Kepri, belum lama ini.
BW sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka pada akhir 2022 lalu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah tahun anggaran 2018.
Dari perbuatan tersangka selama dua tahun proyek itu bergulir, negara merugi miliaran rupiah. “Estimasi kerugian negara tahun anggaran 2018 dan 2019 sekitar Rp,8,9 miliar,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Selasa (13/6) lalu.
Kejati Kepri sudah menetapkan 3 orang tersangka, untuk pembangunan tahun anggaran 2018, BW dan Direktur PT Fajar Gemilang berinisial D ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian dalam perkembangannya, proyek lanjutan tahun anggaran 2019 Kejati kembali menetapkan BW bersama pihak swasta berinisial S menjadi tersangka. (oxy)