Wan Samsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang. F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang akan memeriksa oknum pegawai yang diduga menggandakan KTP warga secara ilegal.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi mengaku telah memerintahkan Kepala Bidang terkait untuk menelusuri kebenaran kasus itu.

Apabila di temukan penyelewengan data, ia tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terlibat.

“Kalau ini betulan terjadi kita akan mengambil tindakan tegas,” katanya, Kamis (27/7/2023).

Wan Samsi menuturkan, dalam prosedur pembuatan KTP masyarakat hanya dapat membuat satu indentitas KTP dengan syarat satu NIK dan satu alamat dan tidak ada KTP ganda.

“Itu ada aturannya karena ada permohonan yang harus di isi dan seterunya, makanya kita harus cek dulu KTP-nya mana di cetak jam berapa, karena kita menggunakan data aplikasi,” pungkasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here