Lapas Narkotika
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang mengusulkan 90 persen warga binaannya untuk mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum, Hak Azasi Manusia (Kemekumham).

Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono menyebutkan, pihaknya mengusulkan remisi dalam rangka HUT RI ke-78 sebanyak 653 warga dari 723 warga binaannya ke Kanwil Kemenkumham Kepri.

“Ya kita usulkan (remisi) sebanyak 653 dari 723 warga binaan kita, semoga bisa diterima,” kata Edi di lapas, Kamis (27/7).

Ia menerangkan, warga binaan yang di usulkan sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun subtantif atau warga binaan yang tidak pernah melakukan pelanggaran. Namun, keputusan sepenuhnya berada di Kemenkumham RI.

“Kita hanya mengusulkan saja, nanti yang memutuskan pimpinan kita,” timpalnya.

Edi menjabarkan, usulan remisi kepada Kanwil Kemenkumham RI di bagi kedalam 2 kelompok. Remisi Umum (RU) – I terdiri dari remisi umum 1 bulan untuk 10 warga binaan, remisi 2 bulan untuk 50 warga binaan, remisi 3 bulan untuk 137 warga binaan, remisi 4 bulan untuk 308 warga binaan, remisi 5 bulan untuk 86 warga binaan, remisi 6 bulan untuk 52 warga binaan.

Sementara RU-II, remisi 2 bulan di usulkan untuk 1 warga binaan, untuk 2 bulan ada 1 warga binaan, untuk 4 bulan ada 2 warga binaan, yang 5 bulan ada 4 warga binaan dan remisi 6 bulan kita usulkan untuk 2 warga binaan.

“Untuk RU-II ini yang sudah menjalani subsider, beda dengan RU-I itu mereka yang sudah menjalani 1/3, 1/2 dan 2/3 masa tahanan,” ungkapnya.

Bila di setujui, remisi akan di berikan tepat momen peringatan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here