Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong. Foto Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satreskrim Polres Bintan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam kasus pembuangan limbah B3 diarea jalan pintas menuju Tanjung Permai, Kecamatan Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang memenangkan tender tersebut. Sebanyak 10 orang saksi pun sudah diambil keterangannya termasuk dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Segera kita gelarkan untuk penetapan tersangkanya,” ujar Marganda, Rabu (11/10) kemarin.

Meski belum dijelaskan secara gamblang sosok tersangka dalam kasus ini, namun ada seseorang yang sudah diincar penyidik yang diduga harus bertanggungjawab dalam perkara pembuangan limbah cair tersebut.

Bahkan, Satreskrim Polres Bintan akan berkoordinasi dengan pembina fungsi di Polda Kepri karena calon tersangka dalam kasus tersebut dikabarkan akan ikut kontestasi politik tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, seorang saksi sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangannya namun selalu mangkir. Kepolisian akan melakukan upaya pemanggilan paksa tersangka saksi berinisial J guna membuat kasus ini terang benderang.

“Kita akan kembali melakukan pemanggilan ke-3,” kata Riky, kemarin.

Sebagaimana informasi, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 dekat jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam, akhir Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan YK, dirinya mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp300 ribu. (oxy)

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here