PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat segera memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, saat ini aplikasi IKD memiliki sejumlah fitur baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan dokumen.
“Dengan memiliki aplikasi IKD, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengurusan dokumen dengan fitur barunya,” katanya, Senin (20/11/2023).
Fitur-fitur baru pada aplikasi IKD ini dapat digunakan untuk melakukan pengajuan penerbitan, diantaranya:
Pertama, Permohonan Cetak Kartu Keluarga, kedua Cetak Biodata WNI, ketiga Perubahan Golongan Darah (WNI), keempat Surat Keterangan Pindah (Individu), kelima Pisah/Pecah Kartu Keluarga (individu) serta keenam Penerbitan Akta Kelahiran WNI (Biodata Telah Memiliki NIK).
Kemudian Penerbitan Akta Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK) dan terakhir Akta Kematian.
“Dengan aplikasi IKD, masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan dengan mudah, cepat dan aman di genggaman tangan. Jadi, tidak perlu khawatir lagi dengan proses administrasi yang rumit dan membutuhkan waktu lama,” tutupnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel