KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kasus perkara tindak pidana narkoba dengan tersangka Dedi Cs akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Kamis (21/12/2023) besok.
Kajari Karimun melalui Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.
“Besok sidang perdananya akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Rezi menuturkan, selain Dedi Andriadi, ada tiga tersangka lainnya seperti Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan dan Fevri Andika alias gondrong.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu serta mencoba menjualbelikan 1.900 gram sabu asal Malaysia di Karimun.
“Para tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel