
BINTAN,SIJORITODAY.com – – EP (33), seorang perantauan yang baru tinggal di Kolong Enam Kecamatan Bintan Timur, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur di Batam, akhir pekan lalu.
Residivis kasus curanmor di Kota Medan ini ditangkap karena sudah mencuri dan memperkosa korbannya. Dihadapan polisi, EP menceritakan kalau selala bertetangga dengan korban pernah suatu waktu korban meminta bantuan pelaku untuk memasangkan regulator gas elpiji dirumah korban.
Pada saat itu, EP pernah menanyakan posisi suami korban. “Katanya tidak dirumah, sedang bekerja diluar,” ungkap EP di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (30/1) siang.
Berawal dari situ, pelaku mulai merencanakan aksinya. Sebelum berbuat, EP bersama beberapa kawannya sempat menenggak minuman keras.
“Kamis (25/1) malam saya mabuk, Jum’at (26/1) dini hari saya masuk kerumah korban. Pisau yang saya bawa untuk menakuti korban saja,” terangnya.
EP mengaku memperkosa korban dalam kondisi tidak sadar. Dirinya sempat mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. “Saya cekik lehernya, kepalanya terbentur dilantai hingga tak sadar,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku merangsek masuk melalui jendela rumah korban. Pelaku yang melihat korban tertidur pulas bersama anaknya dengan leluasa menggasak 2 hp serta uang milik korban.
“Motor korban sempat dibawa keluar, kemudian pelaku yang melihat korban tidur dengan pakaian tidur. Pelaku kembali lagi dan terjadilah perbuatan tersebut,” terang Rugianto.
Kepada penyidik, pelaku nekat berbuat tak senonoh terhadap korbannya karena tergoda dengan kondisi korban yang tidur dengan pakaian seksi.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan sangkaan Pasal 285 KHUP dan 363 KHUP dengan ancaman penjara 15 tahun. (oxy)