
BATAM,SIJORITODAY.com – Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menangkap kapal KM. ARSYI II yang berlayar tanpa dokumen di Perairan Nipah, Jum’at (1/3/2024) pekan lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, penindakan ini juga melibatkan Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepri dan Kantor Pusat DJBC.
“Mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3/2024) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bea Cukai mengamankan nahkoda kapal berinisial A dan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” ujarnya.
“Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tambahnya.
Penulis: Nuel